Istri Meninggal, Ayah Tega Hamili Anak Kandung

Istri Meninggal, Ayah Tega Hamili Anak Kandung

Istri Meninggal, Ayah Tega Hamili Anak Kandung
Istri Meninggal, Ayah Tega Hamili Anak Kandung
Atas perbuatan bejatnya, Su langsung diamankan polisi karena hampir dihakimi warga.

Di hadapan polisi, S mengaku terpaksa menggauli putrinya lantaran istrinya meninggal dunia karena sakit. Itu dilakukannya sejak S tidak tamat Sekolah Dasar berusia 13 tahun. 

Saat ditanya polisi tentang bagaimana sang anak melahirkan anak hasil perbuatannya, dengan polos Su menyatakan, anak itu bisa memanggilnya kakek atau ayah.

Sang ayah yang bekerja sebagai buruh tani harus merawat lima orang anak. Kemiskinan membuat Su tidak dapat memenuhi hasrat untuk menikah lagi, sementara kebutuhan biologis Su harus terpenuhi.

Di tengah kondisi kemiskinan dan keinginan untuk berhubungan biologis, Su menggauli putri keduanya itu. Anak pertamanya laki-laki bekerja merantau di Jakarta. Sementara ketiga anaknya yang lain masih kecil yaitu berusia di bawah 10 tahun.

Putri keduanya yang kini hamil 7 bulan atas perbuatannya tidak diketahui keberadaannya. Dan yang lebih tragis lagi, nasib ketiga anaknya yang lain masih belum jelas, siapa yang akan mengurusnya.

Atas perbuatan tersangka, dia terancam dikenakan UU No 23 pasal 46 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Dengan ancaman 12 Tahun penjara.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Istri Meninggal, Ayah Tega Hamili Anak Kandung"

Post a Comment